Pembuang Bayi Ini Menikah di Kantor Polisi, Saksi yang Hadir Bukan Orang Biasa
"Bayi itu tidak salah sehingga kami memberikan izin untuk menikah (orang tuanya),” sambung perwira menengah Polri itu.
Dalam kasus ini, MS dijerat Pasal 305 juncto Pasal 306 KUHP dan atau 307 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 2 dan Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Warga di Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jaktim, sebelumnya menemukan bayi perempuan di tepi Kali Ciliwung pada Rabu (1/6) dini hari.
Saksi kejadian, Nasrul mengungkapkan dia bersama rekannya sedang menjaga lingkungan mendapatkan laporan dari seorang pencari ikan yang menemukan bayi sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kami lagi jaga malam. Pencari ikan sapu-sapu yang biasa ngejaring di kali, dia mendengar suara seperti kucing," tutur Nasrul.
Saat Nasrul dan warga lainnya mendatangi asal suara tersebut kemudian dia melihat sebuah kantong plastik hitam.
"Dari situ muncul suara. Langsung turun ke bawah, diperhatikan lagi, ternyata plastik itu bergerak. Barulah diketahui kalau di dalamnya ada seorang bayi," ungkap Nasrul. (mcr18/jpnn)