Pembunuh Aktivis Papua Ini Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAYAPURA - Tiga pelaku pembunuhan aktivis Papua Michele Kurisi Doga terancam hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Kombes Faizal menyebut ada tiga pelaku sudah dijadikan tersangka oleh penyidik.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Faizal, Senin (9/10).
Ketiga pelaku pembunuhan aktivis Papua itu ialah PM, AW, dan RK.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman maksimal Hukuman mati atau pindana penjara seumur Hhidup," beber Faizal.
Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan kantor polisi.
"Sudah ditahan dan kini masih menjalani pemeriksaan," terangnya.
Faizal menjelaskan dari hasil penyidikan, pembunuh aktivis Michele Kurisi merupakan militan KNPB.