Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun
jpnn.com, BONTANG - Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10).
Fardi merupakan terdakwa pembunuhan terhadap anak tirinya, Navita Ariyanti (3) beberapa waktu lalu
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti menghabisi nyawa anak tirinya tersebut secara keji.
JPU Eko Febrianto dan Oktavia Rouli Megawaty menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami kenakan tuntutan maksimal. Di ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, kami kenakan tambahan sepertiga hukuman karena terdakwa orang tua korban, seperti (tertulis) di ayat 4,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Fajar.
Hukuman maksimal diberikan karena perbuatan Fardi disebut di luar kemanusiaan.
Fardi diketahui sering menyiksa Navita. Terutama saat Fardi tengah kesal kepada istrinya, Reni Chandra (18).
“Jadi, korban sebagai pelampiasan,” terang Fajar.