Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun

Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:16 WIB
Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun - JPNN.COM
Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10). Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10).

Fardi merupakan terdakwa pembunuhan terhadap anak tirinya, Navita Ariyanti (3) beberapa waktu lalu

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti menghabisi nyawa anak tirinya tersebut secara keji.

JPU Eko Febrianto dan Oktavia Rouli Megawaty menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami kenakan tuntutan maksimal. Di ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, kami kenakan tambahan sepertiga hukuman karena terdakwa orang tua korban, seperti (tertulis) di ayat 4,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Fajar.

Hukuman maksimal diberikan karena perbuatan Fardi disebut di luar kemanusiaan.

Fardi diketahui sering menyiksa Navita. Terutama saat Fardi tengah kesal kepada istrinya, Reni Chandra (18).

“Jadi, korban sebagai pelampiasan,” terang Fajar.

Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close