Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun
JPU menilai tidak ada hal meringankan yang bisa mengurangi hukuman terdakwa. Pasalnya, kekerasan yang dialami korban berulang-ulang.
“Dari hasil visum organ dalam korban rusak. Kepalanya juga retak,” tegas Fajar.
Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami kekerasan sejak dari Kutai Barat hingga Kukar.
Saat itu, Fardi, Reni, dan Navita dalam perjalanan menuju Bontang sehabis mengantar pupuk menggunakan truk.
Reni yang sebelumnya hanya saksi belakangan dijadikan tersangka oleh Polres Bontang.
Kepada tetangga, Fardi dan Reni mengklaim korban meninggal karena ditabrak di depan gang rumah.
Namun, pengakuan keduanya dirasa ganjil dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bontang.
Dalam sidang tersebut, Fardi langsung memberikan pembelaan. Dia meminta hukumannya diringankan.