Pembunuh Bocah Ditangkap, Gimana Nasibnya di Penjara Ya
Minggu, 01 Januari 2017 – 01:04 WIB
“Tersangka utama Helmy yang juga residivis curat tahun 2015 itu mengaku dia sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap Geb, namun kami terus mengembangkannya kalau-kalau ada pelaku lain,” ucap Yussak, Jumat (30/12).
Pelaku dijerat UUPA pasal 80 ayat 3 dan KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ola/c3/ans)