Pembunuh Dua Bersaudara Divonis Mati
Jumat, 08 Februari 2013 – 10:57 WIB
“Mohon maaf bila saya sempat marah dan emosi, mungkin yang saya dengar salah. Sebab saya mendengar terdakwa dihukum seumur hidup. Atas putusan dari majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana mati saya menerima dan menyerahkan proses eksekusi ke pihak berwajib. Dan saya juga berterimakasih semua pihak termasuk majelis hakim yang memutus sesuai hati nurani, JPU yang menuntut sesuai fakta dan penasehat hukum yang tetap berpegang pada hukum,” kata ayah korban, Zamsari didampingi kakek korban, Mustari usai persidangan.
Terdakwa, Fauzan yang ditemui usai persidangan mengatakan, dirinya meminta maaf atas semua tindakan yang telah dilakukannya, dan tindakan ini di luar kesadaran dirinya. “Saya pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim dan saya juga minta maaf pada keluarga korban. Sebab yang melakukan ini adalah setan. Dan saya baru sadar telah membunuh setelah bangun tidur,” katanya yang langsung di bawa oleh petugas Kejari Palembang kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo.
Ketua PN Palembang, Ali Makki SH menjelaskan, pihaknya merasa apa yang dilakukan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada selama proses persidangan. Dan yang telah diputus oleh majelis hakim, merupakan yang pertama selama tahun 2012. “Selama saya menjadi Ketua PN Palembang, baru kali ini diberikan vonis mati terhadap terdakwa. Sebab apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah merupakan kejahatan yang memang perlu diberikan hukuman mati. Sebab ini juga sebagai shock terapi bagi masyarakat untuk tidak seenaknya menghabisi nyawa orang lain,” tandasnya.