Pembunuh Dua Bersaudara Divonis Mati
Jumat, 08 Februari 2013 – 10:57 WIB
PALEMBANG- Sidang yang menghadirkan terdakwa, Zan Umar Alatas alias Fauzan bin Husin (33), warga Kampung Pulau Gadung Blok A Rt 52 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar yang menjadi gelap mata dan membunuh dua bersaudara Mayang dan Rezi secara kejam karena tidak mendapat pinjaman uang sebesar Rp 100 ribu dari ibu korban Erli Yulianti mengagendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Bahkan dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela SH memvonis tindakan terdakwa yang telah membunuh Mayang dan Rezi dengan pidana mati. Vonis dari majelis hakim tersebut, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan SH yang menuntut tindakan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“Terdakwa dari fakta persidangan yang terungkap, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Bahkan, akibat tindakan terdakwa tersebut, menyebabkan korban Mayang dan Rezi harus meninggal dunia,” ujar Diris Sinambela SH, ketua majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/2).
Sementara itu, yang memberatkan, tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama dari orangtua korban. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mengenal perikemanusiaan dan dilakuka secara keji serta menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa tidak ada. “Semuanya memberatkan dan tidak ada yang meringankan, sebab yang dilakuka oleh terdakwa sudah terencana dengan rapi,” bebernya.
PALEMBANG- Sidang yang menghadirkan terdakwa, Zan Umar Alatas alias Fauzan bin Husin (33), warga Kampung Pulau Gadung Blok A Rt 52 Kelurahan Karya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:14 WIB - Kriminal
Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:51 WIB - Kriminal
Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
Selasa, 21 Mei 2024 – 06:51 WIB - Kriminal
Maling Baterai Modul Tower Sinyal di Palembang Babak Belur Diamuk Massa
Selasa, 21 Mei 2024 – 02:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Humaniora
Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:18 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 21 Mei 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:13 WIB - Humaniora
Cuaca Hari Ini, BMKG Memprakirakan Hujan Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:27 WIB