Terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada jumat (21/9) sekitar pukul 13.00 Wib di Jl Sukasenang Rt 06 Rw 02 Kecamatan Sukarami. Sebelumnya, terdakwa datang ke rumah korban dan meminjam uang ke Erli Yulianti (orangtua korban,red), namun karena tidak ada suaminya, akhirnya terdakwa di suruh menunggu hingga suami Erli pulang.
PALEMBANG- Sidang yang menghadirkan terdakwa, Zan Umar Alatas alias Fauzan bin Husin (33), warga Kampung Pulau Gadung Blok A Rt 52 Kelurahan Karya