Pembunuh M Kholis Tertangkap, Motifnya, Ya Tuhan
Selasa, 02 Februari 2021 – 12:01 WIB
Atas perbuatan itu, HM akan dijerat dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)