Pembunuh Nenek 70 Tahun Dilumpuhkan dengan Tiga Timah Panas
Jumat, 15 Juni 2018 – 22:00 WIB
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membawa kabur kalung, 3 cincin dan handphone milik korban. Setelah itu, kabur dan bersembunyi.
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka,” beber Tatan.
Dia menambahkan, dari tersangkan, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone. Sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai Rp11 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(fir)