Pembunuh Pasutri Pengusaha di Tulungagung Akhirnya Menyerahkan Diri, Tuh Orangnya
jpnn.com, TULUNGAGUNG - EP, 44, pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) pengusaha kolam renang yang sempat diburu Polres Tulungagung akhirnya menyerahkan diri.
"Pelaku ini menyerahkan diri dengan diantar penasihat hukumnya Sabtu (1/7)," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto di Tulungagung, Senin.
Pelaku ini masih tetangga satu desa korban Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), pasutri yang dia bunuh, yakni di Desa Ngantru Kecamatan Ngantru.
Pengakuannya di hadapan polisi yang memeriksanya, EP murka lantaran batu akik yang dia jual kepada korban Tri Suharnio senilai Rp250 juta pada 2021 hingga saat ini belum dibayar korban.
"Jadi awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran baru akik tersebut," kata Eko saat gelar perkara di hadapan awak media di Mapolres Tulungagung.
Menurut pengakuan EP, pembunuhan itu tidak dia rencanakan. Dia mendatangi korban Tri pada Kamis (29/6) sore setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.
Kesempatan bertemu itu lalu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp250 juta yang belum kunjung dibayar, namun seolah hanya ditanggapi dengan kelakar dan bahasa canda oleh korban.
Obrolan yang semula di ruang tamu lalu dialihkan korban Tri di ruang karaoke keluarga yang berjarak 15 meteran dari rumah induk.