Pembunuh PSK di Bandung Tertangkap, Nih Tampangnya
Selasa, 04 Februari 2020 – 22:12 WIB
“Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Galih.
Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama personel Polrestabes Bandung mengejar pelaku. Hingga pada akhirnya pelaku ditangkap di Alun-Alun Bandung saat bekerja juru parkir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)