Pembunuh Sadis yang Kabur ke Sumatera Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Senin, 20 Maret 2023 – 21:56 WIB
"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.
Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)