Pemda Bakal 'Pesta' Sambut UU Pajak
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:01 WIB
“Untuk beberapa jenis pajak kabupaten/kota memang dinaikkan. Namun ada batasan maksimumnya yang ditetapkan dalam UU PDRD. Jadi pemerintah daerah tidak bisa menarik lebih dari itu,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, Selasa (18/8).
Kenaikan tarif pajak maksimum juga dilakukan terhadap beberapa jenis pajak provinsi. Di antaranya pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen, bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 20 persen, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5 persen naik menjadi 10 persen. (sam/esy/JPNN)