Pemda Diminta Tekan Praktek Pungli
Terkait Upaya Peningkatan Upah PekerjaSelasa, 30 Oktober 2012 – 22:51 WIB
“Asalkan ekonomi biaya tinggi di daerah-daerah bisa ditekan, maka para pengusaha tidak akan merasa keberatan meningkatkan upah pekerja/buruh. Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan hal tersebut,” tuturnya.
Dijelaskan, Kemenakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.
Dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. (cha/jpnn)