Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB
![Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dijelaskan Agustin, masalah pengelolaan sumur-sumur tua sudah diatur di PermenESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua.
Di Pasal 3 PermenESDM itu, dinyatakan bahwa "Untuk dapat bekerja sama Memproduksi Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c,q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.
Selanjutnya dinyatakan, "Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah KabupatenIKota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi.