Pemda Perlu Ciptakan Pola Kerja dan Sistem Pengelolaan Sampah
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menjelaskan metamorfosis Adipura tahun 2022 setelah moratorium selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19 ternyata masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan sebagai salah satu perwujudan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Rosa Vivien mengatakan program Adipura adalah kebijakan yang mengedepankan implementasi dari peran strategis dan kebijakan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah tentang Pengelolaan Sampah dalam hal:
Pertama, penerapan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk di dalamnya mendorong dengan sungguh-sungguh pemenuhan kewajiban pemerintah kabupaten/kota terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan digantikan dengan menyediakan dan mengoperasikan TPA dengan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
Kedua, memenuhi target nasional pengelolaan sampah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Sehingga diharapkan pada 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dikelola 100 persen.
Ketiga, mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu, terkini, dan profesional mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten/kota.
Untuk itu, mekanisme, kriteria dan indikator penilaian Program Adipura tidak hanya fokus pada penanganan saja namun juga memberikan fokus dan perhatian serius pada upaya-upaya pengurangan sampah di sumber, diantaranya fasilitas dan proses pemilahan, pendauran dan penggunaan ulang sampah dan tetap memberikan perhatian serius pada kegiatan penanganan sampah di TPA.
“Satu hal penting yang perlu kami laporkan bahwa pelaksanaan program Adipura dijalankan dengan mengedepankan kaidah good governance yaitu proses monitoring dan evaluasi secara objektif sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, untuk menjaga penilaian proporsional, komposisi tim pemantau tidak hanya berasal dari lingkup KLHK saja, namun juga melibatkan unsur dari pemerintah provinsi,” ujar Risa Vivien.
Sebagai bagian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK telah menyusun rencana aksi pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah, meliputi: