Pemda tak Berwenang Intervensi Eksekusi Lahan Tanjung
jpnn.com, BANGGAI - Kerusuhan yang terjadi dalam proses eksekusi lahan Tanjung di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengundang reaksi banyak kalangan. Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengaku prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.
Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pemda tidak berwenang mengintervensinya. Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng melalui Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh. Haris Kariming. Penegasan ini, kata Haris, menjawab tudingan serta desakan sebagian masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Kejadian itu murni proses hukum. Sedikitpun tidak ada keterlibatan pemerintah," kata Haris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/3).
Dijelaskan Haris, eksekusi tersebut merupakan proses hukum yang menjadi ranah pengadilan. Eksekusi tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara proses eksekusi adalah proses yang menjadi kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan.
"Jadi eksekusi itu dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang dijalankan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Haris mengatakan, Gubernur merasa prihatin atas kejadian tersebut. Karena itu, Gubernur menyarankan jika para pihak yang merasa belum puas dalam perkara itu agar melakukan upaya hukum luar biasa atau upaya hukum peninjauan kembali.
"Pihak-pihak yang merasa belum puas dengan putusan, silakan melakukan upaya hukum, bisa dengan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena yang bisa menilai suatu putusan dan fungsi hakim ada di KY," terangnya.