Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Tegas, Lima Toko Milik WN Tiongkok Tutup

Selasa, 13 November 2018 – 16:06 WIB
Pemda Tegas, Lima Toko Milik WN Tiongkok Tutup - JPNN.COM
TANPA IZIN: Salah satu toko milik warga negara Tiongkok di Badung, Bali yang beroperasi tanpa izin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung di Bali bertindak tegas dalam menyikapi keberadaan toko milik warga negara (WN) Tiongkok yang beroperasi secara ilegal. Ada lima toko milik WN Tiongkok yang ditutup karena perizinannya belum lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Badung IGK Suryanegara menjelaskan, pihaknya telah melakukan tiga kali inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko-toko milik WN Tiongkok. Sidak atas perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta itu juga melibatkan Satpol PP Provinsi Bali.

Sidak dilakukan masing-masing pada 24 Oktober 2018, 30 Oktober 2018 dan 31 Oktober 2018. Hasilnya, ada tiga toko yang diberi peringatan, sedangan dua lainnya kena teguran. Baca juga: Toko Tiongkok Dirazia, Tak Satu pun Jual Produk Indonesia

“Melalui peringatan dan teguran itu mereka membuat pernyataan menutup sendiri.  Artinya dengan peringatan itu mereka tutup sendiri dan kita awasi penutupan itu. Mereka membuat surat perjanjian di atas meterai untuk menutup tokonya sendiri, karena Perda kita seperti itu, ” ujar Suryanegara seperti diberitakan Radar Bali.

Selanjutnya, petugas Satpol PP Badung terus mengawasi toko-toko yang tutup itu. Jika ada yang membandel, maka Satpol PP Badung akan menyegelnya.

Kelima usaha yang ditutup itu adalah Toko Kalimantan (PT. Citra Interbuana Multirasa) di Jalan Sunset Road, Lisa Gemstone di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 89, PT Maharaja Latek Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai wilayah Benoa, Retail Venus di BTDC Nusadua, serta Ratu Sutra di Jalan Sunset Road, Seminyak.

Hanya saja, Pemkab Badung belum menindak agen perjalanan wisata yang biasa bekerja sama dengan toko-toko Tiongkok itu. Menurut Suryanegara, kewenangan menindak agen perjalanan ada di Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Jadi Guide Ilegal di Bali, WN Tiongkok Mengaku Anggota BIN

Pemerintah Kabupaten Badung di Bali bertindak tegas dalam menyikapi keberadaan toko milik warga negara (WN) Tiongkok yang beroperasi secara ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close