Pemda Wajib Susun RDTR Berbasis Digital, Kementerian ATR Gelar Pelatihan
Setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), terdapat penggantian izin pemanfaatan ruang yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Reny mengatakan KKPR tersebut diberikan untuk pelaku usaha atau non berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.
Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha atau nonberusaha melalui konfirmasi KKPR.
Jadi, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko yang sesuai standar.
"Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah investasi sebab kemudahan melakukan perizinan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat," ungkap Reni.
Reny Windyawati berharap bahwa pelatihan ini dapat menciptakan SDM penataan ruang yang mumpuni, terutama di dalam menyusun RDTR.
"Hal ini sesuai dengan kompetensi yang diwujudkan dalam pelatihan ini, yaitu diharapkan mampu menyusun konsep RDTR dengan baik," kata Reny.
Hal Senada disampaikan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Agustyarsyah yang mengatakan pelatihan kali ini bertujuan agar peserta mampu menyusun konsep RDTR peraturan zonasi dengan baik.