Pemda Wajib Susun RDTR Berbasis Digital, Kementerian ATR Gelar Pelatihan
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital berbasis Online Single Submission (OSS) dan sesuai standar.
Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Reny Windyawati.
"Oleh karena itu diperlukan SDM penata ruang yang mumpuni untuk menyusun puluhan ribu RDTR di Indonesia," ujarnya dalam kegiatan Pelatihan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 dengan Metode Blended Learning pada 22 November - 23 Desember 2021.
Reny menuturkan suatu wilayahadministrasi kabupaten dan kota dapat memiliki lebih dari satu RDTR berdasar pembagian wilayah perencanaan.
Wilayah tersebut mencakup wilayah administrasi, kawasan fungsional bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan, kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten, dan kota yang merupakan kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.
Reny kemudian menegaskan dalam upaya pemanfaatan dan pengendalian diperlukan rencana yang lebih rinci.
Menurutnya rencana tersebut lebih terperinci dari rencana tata ruang wilayah yang berskala 1:50.000 untuk kabupaten dan 1:20.000 untuk kota.
"RDTR dirasa paling sesuai untuk dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang. RDTR memiliki muatan materi yang lebih lengkap, termasuk dalam hal zonasi," ujar Reny.