Pemekaran Daerah Picu Sengketa Batas Wilayah
Selasa, 15 Juni 2010 – 05:05 WIB
Menurut dia, hal tersebut disebabkan peta-peta lampiran pada undang-undang tentang pembentukan daerah pada umumnya belum memenuhi kaidah kartografi. "Akibatnya, pelaksanaan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan menimbulkan multitafsir," terang dia.
Ketidakjelasan batas daerah itu, lanjut dia, berdampak cukup fatal. Di antaranya, overlapping cakupan wilayah, duplikasi pelayanan pemerintahan, perebutan dalam pengelolaan sumber daya alam, bahkan tidak adanya pelayanan pemerintahan.
"Overlapping perizinan lokasi usaha dan daerah pemilihan ganda pada proses pemilu serta pilkada juga terjadi," tegas dia.