Pemekaran Makin Bebani Daerah Induk
Minggu, 02 November 2008 – 15:50 WIB
Tapi karena induknya sudah setuju dan sanggup memberikan bantuan kepada tiga daerah baru, maka hal itu harus dipenuhi. "Yang penting, ke depan nanti semua daerah otonom baru itu jangan hanya mengandalkan kucuran dari DAU (Dana Alokasi Umum). Kalau hanya mengandalkan DAU, nanti malah kelimpungan sendiri karena tidak akan cukup," terang Yoppie.
Dalam UU pembentukan Kabupaten Nias Barat dinyatakan, Pemkab Nias sesuai kesanggupannya memberikan hibah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebesar Rp5 miliar setiap tahun selama 2 tahun berturut-turut dan untuk pilkada Nias Barat Rp2,5 miliar.
Sedang untuk bantuan dana dari Pemprov Sumut belum ditentukan besarannya. Masih tercantum di UU itu, apabila Kabupaten Nias tidak memenuhi kesanggupannya itu, maka pemerintah pusat mengurangi penerimaan DAU Kabupaten Nias untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Nias Barat. Hal yang sama diterapkan kepada Pemprov Sumut bila tak memenuhi kesanggupan bantuan dana.