Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, PT SKK Bantah Tudingan Terdakwa
jpnn.com, JAKARTA - PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) membantah tudingan dari terdakwa kasus pemerasan oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhori, yang menyebut perusahaan jasa titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) itu melakukan pelanggaran kepabeanan.
Qurnia menyebut beberapa nota dinas untuk PT SKK seharusnya ditindaklanuti oleh Kantor Pelayanan Umum (KPU) Soekarno-Hatta karena dapat menyebabkan kerugian negara.
Klaim yang dilontarkan oleh Qurnia dibantah secara tegas oleh kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama. Ia menegaskan kliennya sudah menerima sekitar 40 surat yang berisi berbagai pertanyaan yang terus diulang mengenai status barang yang dikirimkan melalui jasa PT SKK selaku PJT.
“Seluruh surat-surat tersebut sudah kami jawab. Pada periode yang sama pula diketahui bahwa Bea Cukai KPU Soekarno Hatta tidak memiliki SOP tentang pelaksanaan pengawasan, sehingga klien kami “dihujani” dengan surat-surat yang berasal dari Kabid PFPC 1 Bea Cukai KPU Soetta,” ujar Panji.
Banyaknya surat yang dilayangkan kepada PT SKK, kata Panji, merupakan bagian dari upaya pengancaman oleh oknum KPU DJBC Soekarno-Hatta yang dilakukan selama satu tahun terakhir. Isi surat tersebut berisi rekayasa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT SKK.
Surat tersebut dilayangkan agar PT SKK mau membayarkan Rp 5.000/lg untuk setiap barang yang dikirimkan oleh PT SKK. Menurut Panji, PT SKK mengedepankan prinsip good corporate governance sehingga selalu menolak untuk memenuhi permintaan tersebut.
Permasalahan yang berasal dari KPU DJBC Soekarno-Hatta telah diperbaiki dengan diterbitkannya Surat Edaran SE-2/KPU.03/2022 mengenai monitoring dan evaluasi (monev) secara self assessment. Dari monev tersebut, terungkap bahwa PT SKK sudah memperoleh hasil self assessment dengan predikat Sangat Baik.
“Dengan ini kami menolak segala tuduhan tentang adanya praktik penyuapan tersebut, terlebih mengenai pernyataan agar klien kami dapat memperoleh fasilitas dari KPU Soetta ataupun untuk menutupi proses bisnis klien kami. Sebab seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai, sehingga tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Panji.