Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya

Jumat, 20 Mei 2022 – 23:47 WIB
Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya - JPNN.COM
Ilustrasi Pengadilan. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

Benarkah demikian? Dalam persidangan terakhir, ketika saksi Awal ditanya oleh Qurnia, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi itu ditandatangani oleh Kepala Kantor, karena memang tugas dan fungsinya kepala kantor, termasuk surat peringatan.

“Pelaksanaan monev sesuai dengan surat tugas ditanda tangani oleh kepala kantor. Monev ini jadi tusi pak Awal, dimasukkan dalam indikator kinerja utama (IKU). Memang tugas sehari-hari pak Awal karena sudah dimasukkan ke dalam IKU, apakah monev yang dilakukan yang sudah menjadi Tusi dan IKU dan sesuai SOP yang mengacu pada PMK dan Perdirjen, dilakukan ke seluruh TPS atau tertentu saja?” demikian tanya Qurnia.

Awal menjawab kegiatan monev dilakukan secara “equal treatment” kepada seluruh TPS.

Awal juga membenarkan bahwa memang ada matriks dan kertas kerja monitoring yang menjadi panduan petugas dan hasilnya ada beberapa TPS yang diusulkan oleh tim monev Bea Cukai untuk dilakukan perbaikan, misal akses CCTV tidak bisa dipergunakan ada IT inventory nya tidak di daya gunakan.

Saksi awal membenarkan bahwa kewajiban TPS adalah untuk segera memperbaiki jika petugas menemukan kekurangan, agar mereka dapat memenuhi sesuai dengan peryaratan perizinan awal dan untuk mempermudah controlling dari bea cukai.

Karena pemanfaatan atas CCTV dan IT inventory tidak hanya untuk di tempat pak awal tapi berguna untuk pengawasan di seluruh bidang tergantung tupoksi masing-masing.

Ketika ditanya jika beberapa hal yang diminta tim monev Bea Cukai tidak dilakukan oleh pengelola TPS, maka akan diterbitkan surat peringatan, itu pun usulan dari tim Monev. Tiap TPS harus menindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari sesuai dengan PMK 109, saksi Awal membenarkan hal tersebut.

“Pihak TPS karena dia harus memperbaiki, sudah diberikan surat peringatan tapi tidak dilakukan perbaikannya, maka dapat sesuai PMK 109 dapat dilakukan pembekuan oleh Kepala Kantor. Apakah usulan atau peringatan itu dilakukan ke seluruh TPS atau hanya TPS tertentu saja?,” tanya Qurnia.

Saksi yang dihadirkan pada sidang ke-6 perkara pemerasan oleh oknum Bea Cukai Bandara Soetta justru mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pihak pelapor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News