Saksi: Investigasi Kemenkeu Nyatakan Eks Pejabat BC Soetta Tidak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang perkara dugaan pemerasan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta mengungkap fakta mengejutkan mengenai terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari.
Mantan kabid pelayanan fasilitas pabean 1 pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta itu ternyata sudah dinyatakan tidak terbukti baik secara formil maupun materil melakukan pelanggaran disiplin.
Pada persidangan ke-7 di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (25/5) lalu, Indra Adiwijaya, kasubdit Pengawasan dan Kepatuhan Internal (PKI) Direktorat Kepatuhan Internal dihadirkan sebagai saksi ahli JPU.
Kepada majelis hakim dirinya menjelaskan bahwa salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Sinergi Karya Kharisma, yakni Qurnia Ahmad Bukhari dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pelanggaran disiplin.
Hal ini diungkapkan oleh Indra, berdasarkan fakta dari beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Tengah selaku atasan langsung, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan.
"Ada empat (rekomendasi hukuman untuk empat pegawai-red), pertama Vincentius Istiko Murtiadji, Arif Adrian rekomendasinya diberhentikan secara hormat. Tapi untuk Husni Mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit. Ketiganya merupakan rekan seangkatan Finari Manan. Sedangkan Muhyidin dan Qurnia direkomendasikan penurunan jabatan satu tingkat," jelasnya.
Qurnia, hingga persidangan ke-7 tidak pernah terbukti menerima uang dari PT Sinergi Karya Kharisma, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Dia terjerat dalam kasus ini karena bawahannya, Istiko, menerima uang suap dari PT SKK.