Pemerintah akan Batasi Uang Tunai yang Boleh Dibawa
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah saat ini mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan yang membatasi seseorang membawa jumlah uang tunai. Ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi.
Rencana ini terungkap dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf di kantor Setkab, Jakarta, Rabu, (19/3).
Kepala PPATK Muhamad Yusuf menyatakan pihaknya mendukung rencana penerbitan aturan tentang Cros Border Cash Carrying (CBCC) atau Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) yang sedang dikaji pemerintah itu.
Ia menyebutkan, uang asing dalam pecahan besar itu saat ini menjadi salah satu alat suap yang semakin banyak digunakan koruptor.
"Penggunaan transaksi tunai pada lapisan masyarakat ini diduga untuk maksud mempersulit upaya pelacakan asal-usul sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana, atau dengan maksud memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana," kata Muhammad Yusuf seperti yang dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Rabu.
Penerbitan aturan CBCC baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) ini diharapkan akan memberi kewenangan kepada petugas bea cukai untuk melakukan tindakan fisik, termasuk menggeledah setiap orang yang dicurigai PPATK. Asumsinya, uang-uang tersebut bisa digunakan untuk suap.
Mengenai cara membatasi pembawaan uang tunai, Yusuf mencontohkan, misalnya orang yang menukarkan SGD 10 ribu perlu dimintakan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa juga meminta rekomendasi atasan.
“Dengan demikian, bisa diketahui apakah orang ini wajar menukarkan uang sebanyak itu, apakah ia relevan mempunyai uang sebanyak itu," sambung Yusuf.