Pemerintah akan Batasi Uang Tunai yang Boleh Dibawa
Yusuf juga menyebutkan, pihaknya akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang SGD 10 ribu di Indonesia. Selain dolar Singapura, surat edaran tersebut diharapkan juga untuk melarang penukaran uang asing (termasuk dolar AS) dalam pecahan besar.
Tanpa surat edaran, lanjut Yusuf, akan sulit melarang praktik-praktik yang berindikasi tindak kejahatan korupsi, karena transaksi perbankan tidak bisa dibatasi.
“Aturan pembatasan transaksi tunai perbankan, diharapkan akan membatasi transaksi tunai, menggunakan uang asing, dan akan membantu mengurangi tingkat korupsi dan politik uang,” tandas Yusuf. (flo/jpnn)