Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Aktif Minta Masukan Masyarakat terkait Turunan UU Cipta Kerja

Minggu, 20 Desember 2020 – 03:51 WIB
Pemerintah Aktif Minta Masukan Masyarakat terkait Turunan UU Cipta Kerja - JPNN.COM
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Safari diskusi kembali diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)  baru-baru ini.

Diskusi tersebut mengangkat tema ‘Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Kinerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (17/12).

Diskusi terbuka ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari akademisi, praktisi, pengusaha maupun masyarakat umum, dalam penyempurnaan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khususnya dalam peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede mengatakan,dalam upaya pemulihan ekonomi nasional Indonesia, pemerintah melakukan intervensi pada public health measures melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak), dan pengadaan vaksin.

“Jika intervensi ini tidak dilakukan, bukan tidak mungkin Indonesia mengalami second wave, third wave, seperti halnya di negara-negara Eropa yang tengah kembali melakukan lockdown,” ujar Raden.

Terlebih, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa vaksin akan diberikan secara gratis agar masyarakat Indonesia memiliki herd immunity.

“Pemerintah juga melakukan intervensi terhadap belanja, terutama dari kelompok menengah ke bawah. Dimana kita buat jaring pengaman sosial dengan memberikan bantuan sosial bagi kelompok rentan, termasuk bantuan pada sektor riil untuk UMKM. Ini adalah strategi kedua pemerintah untuk survive dan recovery hingga vaksinasi dilakukan,” ujar Raden.

Pemerintah menyerap aspirasi dan masukan dari akademisi, praktisi, pengusaha maupun masyarakat umum dalam penyempurnaan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close