Pemerintah Cabut Syarat Antigen dan PCR untuk Perjalanan, Bu Mufida Respons Begini
Mufida melanjutkan bahwa dihapusnya tes antigen dan PCR bagi syarat perjalanan juga tidak boleh membuat 3T melemah.
"Tes dan tracing harus tetap digencarkan bagi mereka yang terindikasi dan kontak erat," beber dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hingga domestik.
Luhut Binsar menjelaskan syatar perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut, Senin (7/3). (ast/jpnn)