Pemerintah Digugat Perusahaan Inggris, Kejaksaan Siap Jadi Pengacara
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:52 WIB
Isran berani mencabut karen ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2008 yang menyebutkan IUP Ridlatama diindikasikan palsu. Churcill kemudian bereaksi dengan mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012.
Gugatan ini oleh ICSID kemudian diberitahukan ke Presiden, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur. (pra/jpnn)