Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Diminta Buat Roadmap IHT yang Berkeadilan

Jumat, 24 September 2021 – 15:13 WIB
Pemerintah Diminta Buat Roadmap IHT yang Berkeadilan - JPNN.COM
Para pekerja rokok di Pamekasan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan menaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga rokok dalam jangka panjang, bisa berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Kenaikan harga secara terus menerus akan berdampak pada kenaikan rokok ilegal dan keberlangsungan IHT, serta berpotensi menurunkan penerimaan negara.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Prof Candra Fajri Ananda mengatakan pemerintah perlu melakukan rembug bersama dengan semua pemangku kepentingan dalam menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang berkeadilan.

Pandangan itu dikemukakan dalam penyampaian hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB), dalam Forum Group Discussion bertajuk 'Merajut Kebijakan di Sektor Industri Hasil Tembakau yang Berkeadilan'.

“Road Map ini diharapkan menjadi guidance para pengambil kebijakan, sehingga kebijakan-kebijakan terkait cukai IHT ke depan memberikan rasa keadilan dan tetap menjaga kesinambungan IHT,” kata Candra, Jumat (24/9).

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan meminta pemerintah tidak menaikkan cukai pada 2022.

“Jika Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai secara eksesif tahun depan, kami khawatir pelaku IHT tidak mampu bertahan yang dampaknya mengancam mata pencaharian hampir 6 juta tenaga kerja dalam mata rantai IHT,” tegasnya.

Menurut Henry, IHT bukan hanya industri yang padat karya namun juga padat aturan.

Kenaikan harga yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak pada kenaikan rokok ilegal dan keberlangsungan IHT, serta berpotensi menurunkan penerimaan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News