Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok Pada 2023

Minggu, 21 Agustus 2022 – 17:57 WIB
Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok Pada 2023 - JPNN.COM
Workshop Ekonomi Outlook Jatim 2023. Foto: dok istimewa

Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur.

Apalagi industri rokok bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.

"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan ke mana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah," ucap Badri dalam siaran pers, Kamis (18/8).

Pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.

Kenaikan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.

Badri meminta pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau.

"Pemerintah perlu mendiskusikan itu sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," ucap Badri.

Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News