Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Timah
Kamis, 26 Maret 2020 – 20:29 WIB
Baca Juga:
Anilisisnya menguat pada terbaginya bursa perdagangan timah di Indonesia. Pada akhir 2019 Mendag Enggar membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/Per/6/2013 tentang Ekspor Timah. Dimana hal itu berkonsekuensi menjadikan dualisme bursa Timah Indonesia
Ketika terjadi bipolar perdagangan timah di Indonesia, maka banyak pembeli yang merasa bingung atas kebijakan tersebut. Diwaktu yang sama pembeli timah Indonesia, kian beralih ke pasar perdagangan timah Singapore.
Abi merekomendasikan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf untuk konsern pada pemulihan harga timah. Jika tidak ingin harga timah Indonesia terus merosot dalam pasar global.