Pemerintah Diminta Lebih Tegas Terapkan Kebijakan Untuk Cegah COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Johanes Tuba Helan menilai pemerintah penting bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pakar dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menilai sikap tegas sangat diperlukan, agar kebijakan tersebut efektif memberi perlindungan bagi rakyat dari serangan COVID-19.
PPKM Darurat mulai diberlakukan 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Prinsipnya kami memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang memang diperlukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19," ujar Johanes Tuba Helan di Kupang, Jumat (2/7).
Tuba Helan kemudian memaparkan apa yang dimaksud dengan bersikap tegas dan terukur.
"Tegas dan terukur artinya penerapan kebijakan yang ketat dan target untuk menurunkan penyebaran COVID-19 sampai waktu tertentu, jangan maju mundur," ucapnya.
Menurut dia, cara penanggulangan penyebaran COVID-19 yang selama ini dilakukan pemerintah tidak akan efektif karena tidak dilakukan secara tegas dan terukur.
"Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat menunjukkan ada penurunan kasus, kemudian diperlonggar kembali."