Pemerintah Diminta Sediakan Layanan Aborsi Aman
"Kami mendesak amandemen parsial terhadap Undang-Undang Kesehatan untuk pengecualian aborsi, terkait usia kehamilan dan tidak sebatas dalam pengecualian aborsi yang tercantum," kata Koalisi.
KSRI juga mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti mengkriminalisasi pemberi layanan aborsi, pendamping, dan perempuan, serta mendesak media untuk mengedepankan pemberitaan yang berperspektif korban dan tidak menambah stigma terhadap aborsi.
Koalisi terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yaitu DIALOKA, ICJR, Jaringan Akademisi Gerak Perempuan, LBH Apik, LBH Jakarta, Rumah Cemara, SGRC Indonesia, Save All Women and Girls, dan YLBHI. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: