Pemerintah Disarankan Atur Produk Tembakau Alternatif
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ariyo Bimmo menyarankan pemerintah menelaah berbagai bukti ilmiah dan studi kasus negara lain yang telah sukses menggunakan produk tembakau alternatif sebagai strategi penurunan jumlah perokok.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya tidak melarang produk tembakau alternatif, melainkan mengatur produk tersebut dalam sebuah kerangka regulasi yang tepat.
Dia menambahkan Ariyo, pengaturan tentang produk tembakau alternatif ini juga harus dibedakan dengan rokok konvensional.
“Agar perokok yang memutuskan untuk tetap merokok mendapat dukungan untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko, maka produk tembakau alternatif harus diatur sesuai dengan tingkat risiko dan profil produk yang dimilikinya,” kata Ariyo, Rabu (28/11).
Selain itu, masyarakat, terutama perokok dewasa, juga memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif ini.
Dengan demikian, masalah kesehatan akibat rokok dapat berkurang. Menurut dia, regulasi itu akan lebih bersifat menyeluruh jika dipadankan dengan penetapan tarif cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010/2017.
“Tidak hanya melalui penetapan biaya cukai yang seharusnya lebih rendah daripada rokok konvensional, pemerintah juga perlu menyusun peraturan produk tembakau alternatif ini yang termasuk aturan produk, penjualan, promosi, iklan, sponsorship, tempat di mana produk tersebut bisa dikonsumsi, serta batasan usia penggunaan produk tersebut,” ujar Ariyo.
Berdasarkan laporan Status Global Pengurangan Bahaya Tembakau 2018 yang bertajuk Tidak Ada Api, Tidak Ada Asap, sebanyak 62 negara telah menerapkan peraturan bagi produk tembakau alternatif.