Pemerintah Harus Lebih Selektif Kirim TKI ke Luar Negeri
Kamis, 09 November 2017 – 12:16 WIB
jpnn.com, MATARAM - Pemerintah diminta dalam mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) benar-benar yang sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Baik persyaratan administratif maupun teknis telah melalui proses yang normal, artinya tidak ada faktor yang akhirnya menjadi TKI ilegal.
Ketika membahas soal laporan bea masuk, Kanwil Bea Cukai NTB memaparkan bahwa total penerimaan bea masuk dari NTB jumlahnya kecil. Alasannya kebanyakan penumpangnya TKI yang tidak membawa barang-barang yang dikenakan bea masuk.
Dari komoditas impor yang paling sering adalah jenazah TKI yang tidak terkena bea masuk. Jumlahnya cukup banyak seminggu bisa tiga sampai lima jenazah, karena kecelakaan kerja atau kasus lainnya. Jenazah TKI ini termasuk kategori Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) termasuk tanpa beban biaya.