Pemerintah Harus Menjaga Iklim Investasi dan Perkuat Bantalan Sosial
“Ini di luar operasional. Kalau operasional sudah baik tentu harus ada kepastian hukum, karena ketika beroperasi pasti akan timbul dispute atau sengketa yang diselesaikan dalam ranah hukum. Kalau ranah hukumnya tidak pasti, investor akan mendapat kesulitan di sana," tegasnya.
Yose menilai Indonesia terkenal memiliki banyak regulasi usaha yang berubah dengan cepat. Padahal perubahan regulasi secara cepat akan menganggu proses usaha.
“Cepat sekali perubahannya yang tentunya mengurangi ketidakpastian hukum," tambahnya.
Oleh sebab itu, Yose menyarankan adanya suatu badan yang khusus bertugas untuk memeriksa dan mensinkronkan berbagai regulasi terkait usaha di Indonesia.
“Yang kita perlukan adalah clearing house. Ada satu badan, entah Kemenko Perekonomian atau apa, yang punya kapasitas untuk mereview regulasi-regulasi yang baru ini supaya kementerian punya prosedur, SOP, sebelum mengeluarkan regulasi, mempertimbangkan dampak baik buruknya," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan komitmen investasi yang diterima Indonesia dari Presidensi G20.
“Pada 2023, pemerintah menindaklanjuti komitmen investasi yang dibuat untuk Indonesia sebagai hasil dari KTT G20 di Bali, antara lain Just Energy Transition Partnership sebesar US$20 miliar untuk energi bersih di Indonesia,” kata Airlangga.
Selain itu Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut bahwa terdapat Asia Zero Emission Community dengan komitmen penyediaan dana US$500 juta untuk Indonesia dan Partnership for Global Infrastructure and Investment berupa pendanaan US$600 miliar dari negara-negara G7 dalam bentuk pinjaman dan hibah.