Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Kamis, 28 April 2011 – 13:36 WIB
"Jika anggapan para pemohon tersebut benar adanya, maka menurut Pemerintah yang semestinya mengajukan permohonan pengujian tersebut adalah para pihak yang telah terpilih menjadi pengganti Pimpinan KPK (Busyro Muqoddas)," ujar Mualim.
Menurutnya, berlakunya Pasal 34 UU KPK dalam implementasinya tidak menimbulkan keraguan, kerancuan, kerugian, mapun dalam posisi yang tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut ditandai dengan adanya Keputusan Presiden RI Nomor 120/P tahun 2010.
"Untuk itu, kami minta majelis hakim menolak permohonan pihak pemohon," tandas Mualim.