Pemerintah: ICW Tak Dirugikan Hak Konstitusionalnya
Kamis, 28 April 2011 – 13:36 WIB
Pihak penggugat dalam hal ini ICW dan LBHI menilai DPR tak berhak menentukan masa jabatan Busyro hanya satu tahun, karena beradasarkan UU KPK Pasal 34, masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. (kyd/jpnn)