Pemerintah Imbau Buruh Jangan Lakukan Ini saat Libur Panjang Maret
"Menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi" papar dia.
Tidak hanya itu pekerja diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Serta peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang," ujar Ida.
Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam SE ini, Menaker juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait. (mcr10/jpnn)