Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Investasikan Tapera ke Reksa Dana

Selasa, 21 November 2017 – 08:48 WIB
Pemerintah Investasikan Tapera ke Reksa Dana - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: JPNN

Setiap pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta tapera. Namun, pada tahap awal, pemerintah mewajibkan PNS, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD lebih dulu.

Menurut Kiki, jumlah nasabah peralihan dari Bapertarum PNS ke BP Tapera nanti sekitar 4,5 juta nasabah.

’’Sebanyak 4,5 juta itu nanti menjadi investor dan masuk dalam hitungan SID (single investor identification) di KSEI tahun depan setelah BP Tapera dibentuk dan setelah ada POJK (peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang investasi reksa dana dari tapera,’’ paparnya.

Dia memperkirakan jumlah potensi dana yang masuk ke pasar modal dari tapera tahun depan mencapai Rp 11 triliun dari 4,5 juta investor.

Dana itu bakal dikelola BP Tapera bersama manajer investasi dan bank kustodian.

Dengan masuknya tapera ke pasar modal, jumlah basis investor di pasar modal akan meningkat.

Saat ini KSEI mencatat ada 1,1 juta investor ritel di pasar modal. Sebanyak 600 ribu investor di antaranya merupakan investor reksa dana.

’’Kami sudah meningkatkan infrastruktur dan siap menjadi SID generator untuk tapera. Pokoknya, kalau tahun depan ada dana, pasar modal siap menampung,’’ tuturnya. (rin/c14/sof)

pemerintah berencana menginvestasikan dana tabungan perumahan rakyat (tapera) ke dalam produk kontrak investasi kolektif (KIK) berupa reksa dana.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close