Pemerintah Jangan Sekadar Tidak Memperpanjang Izin FPI, tetapi Langsung Bubarkan
Bersamaan dengan itu, menurut Petrus, visi dan misi FPI dengan mudah diterima pendaftarannya oleh Kemendagri era Gamawan Fauzi, pada 20 Juni 2014, padahal visi dan misi FPI jelas bertentangan dengan Pancasila, namun dibiarkan berkembang selama bertahun-tahun dengan aksi-aksi anarkistisnya tanpa penindakan.
Sejak 2017 seiring dengan bubarnya HTI, resistensi berbagai pihak menuntut FPI dibubarkan terus menggema. Realitas ini semestinya menjadi referensi bagi Menteri Agama Fachrul Razi untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin bagi FPI.
Fachrul Razi justru tergoda dengan janji FPI mau mengubah visi dan misinya dan akan "setia kepada Pancasila dan NKRI" dengan sebuah "Surat Pernyataan".
“Pertanyaannya siapa yang sedang dikadali FPI-kah, Pemerintah-kah atau public,” tanya Petrus.
Sebagai Menag mestinya Fachrul Razi tahu bahwa mengubah ideologi sebuah ormas tidaklah mudah dan tidak mungkin hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai Rp6000, tetapi perlu sosialisasi.
Ideologi FPI tidak serta merta lenyap dalam sekejap dan dalam sekejap pula tumbuh kesetiaan kepada Pancasila, apalagi mengubahnya-pun pasti lewat "Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan" entah muktamar (bukan Surat Pernyataan), sesuai kaidah di internal FPI.
“Karena itu sangat disayangkan sikap Menag Fachrul Razi yang mudah dikibuli atau mengibuli FPI hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai, izin FPI bisa diperpanjang. Ini jelas tidak profesional dan pertanda Fachrul Razi dari lubuk hati yang paling dalam tidak serius menyelesaikan ancaman Radikalisme dan Intoeransi di negeri ini,” ujar Petrus.(fri/jpnn)
Video Pilihan :