Semestinya Ini Jadi Referensi Bagi Menteri Agama Tidak Memperpanjang Izin FPI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan sejak 2017 seiring dengan pembubaran HTI, resistensi berbagai pihak menuntut FPI dibubarkan terus menggema.
“Realitas ini semestinya menjadi referensi bagi Menteri Agama Fachrul Razi untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin bagi FPI,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Minggu (1/12).
Menurut Petrus, Fachrul Razi justru tergoda dengan janji FPI mau mengubah visi dan misinya dan akan "setia kepada Pancasila dan NKRI" dengan sebuah "Surat Pernyataan".
“Pertanyaannya siapa yang sedang dikadali: FPI-kah, Pemerintah-kah atau publik?,” tanya Petrus.
Sebagai Menag, menurut Petrus, semestinya Fachrul Razi tahu bahwa mengubah ideologi sebuah ormas tidaklah mudah dan tidak mungkin hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai Rp6000, tetapi perlu sosialisasi.
Ideologi FPI tidak serta merta lenyap dalam sekejap dan dalam sekejap pula tumbuh kesetiaan kepada Pancasila, apalagi mengubahnya-pun pasti lewat "Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan" entah muktamar (bukan Surat Pernyataan), sesuai kaidah di internal FPI.
“Karena itu sangat disayangkan sikap Menag Fachrul Razi yang mudah dikibuli atau mengibuli FPI hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai, izin FPI bisa diperpanjang. Ini jelas tidak profesional dan pertanda Fachrul Razi dari lubuk hati yang paling dalam tidak serius menyelesaikan ancaman Radikalisme dan Intoeransi di negeri ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini membeberkan proses FPI mendapat izin. Menurutnya, FPI diterima pendaftarannya pada 20 Juni 2014. Kemudian Badan Hukum HTI disahkan pada 2 Juli 2014 dan sebelumnya UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dicabut dan dibentuk UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada 22 Juli 2013, semuanya berlangsung menjelang akhir masa bakti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden pada Oktober 2014.