Pemerintah Janji Tak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Demi Bebaskan Lahan di IKN
Rabu, 13 Maret 2024 – 19:03 WIB
“Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan,” ujar KMS dalam keterangannya.
Baca Juga:
Tindakan tersebut dinilai KMS sebagai rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.
Terlebih, Otorita IKN hanya memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun.
“Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,” tutur KMS. (mcr4/jpnn)