Pemerintah Kebut Penguasaan Tanah dalam Hutan demi Warga di 54 Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) seluas 377.310,5 hektare.
Penetapan yang dilakukan melalui Tim Percepatan PPTKH itu mencakup lahan di 54 kabupaten/kota yang tersebar di 15 provinsi.
“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement (penempatan baru, red),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).
Sebelumnya Airlangga memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan PPTKH Tahap III. Keputusan rakor tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu.
PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat seperti Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, serta Peremajaan Perkebunan Rakyat harus diprioritaskan.
Selain itu, Presiden Jokowi meminta program-program tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Airlangga menegaskan, program Reforma Agraria termasuk PPTKH memiliki daya ungkit dalam memitigasi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. "Khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” katanya.
Menteri yang juga ketua umum Golkar itu menambahkan, melalui program Reforma Agraria masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga memperoleh bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.