Pemerintah Lamban, PSK Menyebar ke Hotel
“Hukumannya jangan hanya denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 hari bagi pemilik penginapan atau hotel yang kedepatan menyediakan wanita penghibur. Tapi kalau bisa seberat-beratnya. Tujuannya agar bisa memberikan efek jera. Yah kalau boleh usul berikan hukuman berat penjara 5 tahun lah,” kata Abu Hanif.
Senada, Husni (34) Warga Desa Sangatta Utara juga menilai pemerintah tak serius dalam memulangkan PSK Kampung Kajang. Sebab, itu terlihat dari penundaan yang terus dilakukan dalam memulangkannya ke kampung halaman masing-masing.
“Ini sudah semakin kacau kalau. Pemerintah cepat gerak, jangan nanti-nanti aja. Kalau memang ada permasalahan, sebaiknya langsung diselesaikan,” katanya.(*/dy)