Pemerintah Mau Revisi UU Pilkada, tetapi Tunggu DPR Baru
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan respons pemerintah atas usul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Menurutnya, pemerintah mau membahas revisi UU Pilkada setelah DPR baru hasil Pemilu 2019 dilantik.
"Nanti kami akan duduk bersama dengan DPR baru. Kan enggak mungkin dengan DPR yang sekarang,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9).
BACA JUGA: CATAT! Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September
Sebelumnya Bawaslu mengusulkan larangan terhadap eks napi koruptor mencalonkan diri di pilkada dimasukkan dalam UU. Sebab, larangan yang ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Tjahjo menambahkan, masing-masing fraksi di DPR nanti tentu punya pandangan masing-masing soal revisi UU Pilkada. “Bawaslu juga bawa, KPU juga bawa, DKPP juga bawa, MK juga mungkin akan mengusulkan materi," katanya.
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, Bawaslu saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu telah menyampaikan berbagai persoalan yang muncul merujuk pengalaman pada pilkada yang lalu. Masukan Bawaslu juga menyangkut pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
BACA JUGA: KPU Tunggu Sinyal DPR untuk Mulai Tahapan Pilkada 2020
Pemerintah, kata Tjahjo, juga menginventarisasi berbagai aturan dan persoalan yang terjadi. Sehingga, pelaksanaan pilkada, pileg, pilpres 2024 bisa lebih efektif, efisien, dan tingkat partisipasi politik masyarakat bisa tercapai dengan baik.