Pemerintah Menyiapkan Bantuan KUR untuk Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga
Adapun stimulus berikutnya, lanjutnya, pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR,” ujarnya.
Menko Airlangga juga menegaskan, adanya pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk penerima KUR restrukturisasi dan nonrestrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
“Ketentuan penegasan ini diharapkan bisa mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Airlangga. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?